
RSUD ARIFIN NU'MANG
RSUD ARIFIN NU'MANG
Rumah Sakit Arifin Nu’mang Rappang adalah salah satu Rumah Sakit milik Pemerintah Daerah Sidenreng Rappang yang merupakan Rumah Sakit yang tertua di Kabupaten Sidenreng Rappang yang dibangun pada tahun 1938 diatas tanah seluas ±1 Ha, yang terletak di kota Rappang ±10 Km dari Ibukota Kabupaten. Letak geografisnya yang strategis dan mudah dijangkau merupakan suatu peluang besar untuk terpilih sebagai Rumah Sakit rujukan dari Puskesmas atau pelayanan kesehatan lainnya baik dalam wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang maupun yang berasal dari Daerah/Kabupaten lainnya. Sejalan dengan fungsi Rumah Sakit Umum Rappang mengalami perubahan menjadi Rumah Sakit Bersalin Daerah Rappang sesuai Keputusan Bupati Sidenreng Rappang No.KPTS.007/VIII/1995, tentang Pembentukan Organisasi Rumah Bersalin Daerah Rappang. Selanjutnya pada tahun 2002 terjadi perubahan Kelembagaan sesuai Peraturan Daerah No. 05 Tahun 2002 menjadi Rumah Sakit Umum Arifin Nu’mang Kabupaten Sidenreng Rappang, kemudian terjadi perubahan yang sekaligus merupakan penyempurnaan kelembagaan sesuai peraturan pemerintah Nomor. 08 tahun 2004, tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, Rumah Sakit Umum Arifin Nu’mang mengalami perubahan nomenklatur menjadi Rumah Sakit Arifin Nu’mang melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang no. 29 Tahun 2006. Tahun 2008 nomor 38. Dalam menyikapi setiap Rumah SakitDaerah dapat mengelola Keuangan dan Administrasi sendiri dalam bentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), maka pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mengeluarkan Surat Keputusan Bupati No 425/IX/2016 tentang hal tersebut di atas.








